Senin, September 14, 2009

1.745 Lembaga Kursus Ternyata Tidak Terdaftar!

JAKARTA, Sebanyak 1.745 dari sekitar 2.000 lembaga kursus di DKI Jakarta ternyata belum memiliki nomor induk lembaga kursus (nilek) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sejauh ini, tercatat baru 255 lembaga kursus yang sudah mengantonginya.

Seperti diberitakan sebelumnya (Kompas.com, 4 September 2009), Direktur Lembaga Kursus Ditjen Pendidikan Formal dan Informal (PNFI) Depdiknas Wartanto mengatakan, lembaga-lembaga kursus yang ada di seluruh Tanah Air akan ditertibkan oleh Direktorat Lembaga Kursus Departemen Pendidikan Nasional dengan menerapkan nilek.

"Selama ini, pemerintah pusat tidak memiliki kendali terhadap mutu layanan lembaga kursus karena semua proses perizinan dilakukan di pemerintah kabupaten atau kota," ujar Wartanto, sehubungan dengan banyaknya lembaga kursus "papan nama" yang didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan block grant dari pemerintah pusat.

“Dengan adanya Nilek, Depdiknas bisa mengontrol dan memantau lembaga kursus, terutama program nonformal yang akan diberikan kepada mereka,” ujar Suharsono, pengelola lembaga kursus Grup Pertiwi, di Jakarta, Rabu (9/9).

Menurutnya, lembaga yang memiliki nilek akan mendapat perhatian dan pengawasan dari pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitasnya. Pemerintah yang memiliki banyak program akan memilih lembaga kursus yang dinilai layak menerima bantuan program tersebut.

Depdiknas sendiri akan memilih lembaga kursus yang memiliki nilek. Menurut Suharsono, kini pemerintah daerah banyak mengeluarkan izin pendirian lembaga kursus, tetapi lembaga yang berkualitas atau lembaga kursus yang asal jadi tidak terpantau serta terdata.

Bantuan pemerintah

Terkait pendataan tersebut, Depdiknas akan memberikan bantuan jika mengetahui profil, manajemen mutu, dan lulusan lembaga kursus. Selain itu, nilek juga digunakan untuk mendata ulang dan menilai kinerja lembaga kursus yang ada.

Hal itu dibenarkan oleh Humas LBPP LIA Ismarita Ramayanti. LIA adalah lembaga kursus bahasa Inggris yang usianya kini sudah 50 tahun. Lembaga ini sudah dua kali memperoleh bantuan tersebut dari pemerintah.

"Melalui proposal berupa hasil evaluasi kinerja kami dari berbagai bidang," ujar Ismarita di Jakarta, Kamis (10/9).

Sementara itu, menurut Suharsono, Grup Pertiwi yang dikelolanya kini memiliki 25 cabang lembaga kursus dan 16 waralaba lembaga kursus. Sebagian besar lembaga kursus yang dipimpinnya itu sudah memiliki nilek, sedangkan yang lainnya masih dalam proses pendaftaran. Lembaga kursus dalam kelompok Pertiwi antara lain kursus bahasa Inggris BBC yang sudah berusia 30 tahun, lembaga bimbingan belajar, dan lembaga kursus kalkulus.

“Agar lembaga kursus bisa terpantau dibuat sistem, bukan hanya pemerintah yang bisa memantau, tetapi juga masyarakat,” timpal Wartanto.

Dia menambahkan, kewajiban lembaga kursus memiliki nilek sebagai salah satu upaya mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan kegiatan kursus itu sendiri. Dengan demikian, lanjut Wartanto, lembaga yang tidak memiliki nilek tidak bisa lagi memperoleh bantuan dari pemerintah.


http://www.pnfi.depdiknas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar